Sembilan Persyaratan Menjadi Pengawas Sekolah Berdasarkan Regulasi Kemendikdasmen

Kota Bima, 10 Juni 2026
Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pendidikan melalui kegiatan pembinaan, pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan. Oleh karena itu, seorang pengawas sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Berdasarkan informasi yang disajikan dalam infografis, terdapat sembilan persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas sekolah, yaitu:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Calon pengawas sekolah harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki legalitas dan kewenangan dalam menjalankan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  2. Memiliki Integritas dan Moralitas yang Baik
    Seorang pengawas dituntut memiliki integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta moralitas yang baik sebagai teladan bagi warga sekolah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
    Kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik menjadi syarat penting agar pengawas dapat melaksanakan tugas pembinaan dan supervisi secara optimal.
  4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Memadai
    Calon pengawas harus memiliki kualifikasi akademik minimal:
    •    S1 untuk Jabatan Fungsional Pengawas Ahli Muda.
    •    S2 untuk Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama.
  5. Memiliki Sertifikat Pendidik
    Sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalitas dan kompetensi seseorang dalam bidang pendidikan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas kepengawasan.
  6. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi
    Calon pengawas wajib mengikuti serta lulus uji kompetensi sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan profesional, manajerial, dan akademik yang dimiliki.
  7. Memiliki Pengalaman yang Relevan
    Persyaratan pengalaman meliputi:
    •    Minimal 2 tahun sebagai kepala sekolah, atau
    •    Minimal 4 tahun memiliki pengalaman manajerial selain sebagai kepala sekolah.
    Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memahami dinamika pengelolaan satuan pendidikan.
  8. Memiliki Predikat Kinerja Paling Rendah “Baik”
    Calon pengawas harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” dalam dua tahun terakhir sebagai indikator profesionalisme dan kualitas kerja.
  9. Memenuhi Ketentuan Batas Usia
    Calon pengawas memiliki usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang sedang diduduki saat proses pengangkatan.
    Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa jabatan pengawas sekolah merupakan amanah profesional yang menuntut kompetensi, integritas, pengalaman, dan komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, diharapkan pengawas sekolah mampu menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi secara efektif guna mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu, berkarakter, dan berdaya saing. (Rie) 

Humas SMP Negeri 7 Kota Bima
"HEBAT" (Harmoni, Etika, Berprestasi, Akhlak, Terampil)